Mengetahui dasar-dasar hukum yang ada dalam Islam merupakan sebuah keharusan, terlebih bagi seorang muslim yang sudah mencapai usia tamyiz (akil-baligh).
Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai tuhan yang Maha Bijaksana telah menetapkan kepada kita hukum-hukum yang sesuai guna mengemban amanah khalifah di muka bumi. Dan hal itu telah kafi tertulis sampai hari berbangkit nanti.
Hukum ada guna menjadi panduan manusia dalam menjalankan setiap ibadah dan pekerjaannya. Tidak hanya itu, hukum juga menjadi kompas manusia menuju jalan yang di ridhai-Nya, juga menjadi tali yang membatasi agar tidak terjatuh ke dalam jurang nestapa.
Berdasarkan kajian ushul fikih hukum Islam, hukum taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang tuntutan, perintah-larangan, serta pilihan (takhyir) dalam menjalankan sesuatu ataupu meninggalkannya.
Setiap hukum ini sangat berkaitan erat dengan aktifvitas yang kita jalankan setiap harinya.
5 Hukum Dalam Islam dan Contohnya;
1. Wajib
Wajib merupakan sebuah perintah yang harus dikerjakan, akan mendapat pahala apabila dikerjakan dan akan mendapat dosa bila ditinggalkan.
Adapun pembagian hukum wajib, terbagi menjadi empat bagian; yakni (1) kewajiban waktu pelaksanaannya, (2) kewajiban orang yang melaksanakannya, (3) kewajaiban ukuran/kadar pelaksanaannya, (4) dan kewajiban perintahnya.
Waktu Pelaksanaannya
- Wajib muthlaq, wajib yang tidak memiliki batas waktu tertentu, sifat pengerjaannya mutlak, kapanpun ingin dikerjakan, silahkan. Contohnya, seseorang yang melanggar sumpah, wajib baginya denda (kafatat) sumpah yang tidak ditentukan kapan waktunya, kapan saja ia ingin menunaikan, boleh saja.
- Wajib muaqqat, wajib yang memiliki batas waktu tertentu. Misalnya sholat lima waktu. Batas waktunya jelas dan sudah ditentukan, bilamana mengerjakannya sebelum waktunya, maka tidak sah.
Individu yang Melaksanakan
- Wajib aini, kewajian setiap pribadi yang tidak diwakilkan kepada orang lain. Misalnya shalat, puasa, dst/
- Wajib kifayah, kewajiban yang sifatnya berkelompok, bilamana segelintir orang telah melaksanakannya, maka kewajiab bagi yang lain gugur. Misalnya, pengurusan jenazah.
Ukuran/kadar Pelaksanaannya
- Wajib muhaddad, kewajiban yang harus sesuai kadar yang telah ditentukan syariat. Misalnya seperti rakaat sholat-sholat wajib, zakat, dst.
- Wajib ghairu muhaddad, kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya, misalnya sedekah kepada fakir-miskin.
Kewajiban Perintahnya
- Wajib mu’ayyan, kewajiban yang telah tetap kualitas dan kuantitasnya dan tidak ada toleransi. Misal pada zakat, telah ditentukan nishab, haul, dan berapa persen yang perlu dikeluarkan,
- Wajib mukhayyar, kewajiban dalam syariat yang pelaksananya diberikan pilihan, mana yang akan dilakukan. Contoh, kafarat melanggar sumpah, apakah memberi makan atau memberi pakaian kepada 10 orang fakir-miskin.
2. Sunnah
Sunnah merupakan sebuah perintah melakukan/meninggalkan yang bila dikerjakan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak berdosa.
Pembagiannya terbagi dua;
- Sunnah muakkad, sunnah yang sangat dianjurkan. Selalu dilakukan nabi, namun bukan yang wajib (fardhu). Misal sholat witir, bersiwak, dst.
- Sunnah ghairu muakkad, sunnah yang dilakukan nabi, tapi tidak dilazimkan pelaksanaannya. Misal, sholat sunnah 4 rakaat sebelum Ashar.
3. Makruh
Makruh secara bahasa bermakna dibenci. Mayoritas ulama memberi definisi “larangan terhadap suatu perbuatan”.
Namun larangannya tidak bersifat pasti. Karena tidak adanya dalil eksplisit yang menunjukan keharamannya.
Maknannya, orang yang meninggalkan perkara tersebut akan menadapat pahala. Pun sebaliknya, orang tersebut tidak mendapat apa-apa bila tidak meninggalkannya.
Ulama membagi makruh menjadi dua;
- Makruh tahrim, larangan syariat secara pasti. Contoh, sholat mutlaq setelah subuh dan ashar, karena adanya larangan melaksanakan sholat sunnah pada waktu tsb.
- Makruh tanzih, larangan yang pelakunya tidak mendapat dosa karena tidak menyelisihi adab. Misal, meninggalkan amalan baik yang dianjurkan Nabi.
4. Mubah
Mubah adalah hukum yang memberikan pilihan bagi seseorang untuk dikerjakan atau meninggalkannya. Tidak mendapat pahala ataupun dosa ketika melaksanakannnya ataupun meninggalkannya.
Namun bisa mendapat pahala apabila di niatkan untuk ibadah. Misal, makan, minum, tidur. Kalau kita niatkan tidur supaya bisa mengisi kembali tenaga untuk beribadah setelahnya, maka tidur disini bisa berpahala.
5. Haram
Haram secara istilah merupakan segala sesuatu yang dilarang Allah melalui Al-Quran ataupun lisan nabi-Nya.
Orang yang melanggarnya akan mendapat dosa, dan yang meninggalkannya akan mendapat pahala.
- Haram li dzatihi, sesuatu hal yang dilarang syariat karena esensinya terdapat keharaman dam keburukan bagi kehidupan, misal khamr, bangkai, zina, dst.
- Haram li ghairihi, suatu yang dilarang karena faktor eksternalnya, misal jual beli secara ribawi.
- Haram li ghairihi, suatu yang dilarang karena faktor eksternalnya, misal jual beli secara ribawi.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dari hal-hal yang haram, buruk dan membawa kemudharatan. Serta senantiasa mencukupkan rezeki kita dari halal yan telah Ia hamparkan.
Wallahu a’lam bi-shawab.