Hukum Ibadah Umrah Adalah wajib dan sunnah muakad, kenapa bisa begitu?
Sebagai seorang muslim tentunya tidak asing dengan kata umrah? Ya, umrah adalah ibadah yang hampir mirip dengan ibadah haji, yaitu melakukan perjalanan ke Makkah dan mengunjungi Ka’bah untuk melakukan Tawaf dan Sa’I untuk mengharapkan Rida Allah. Akan tetapi hukum ibadah umrah dan haji adalah sama, yaitu haji hukumnya wajib bagi yang mampu dan umrah ada ulama yang mengatakan wajib bagi yang mampu dan ada yang mengatakan sunnah muakad.
Meskipun kedua ibadah ini bisa dibilang mirip, akan tetapi ada beberapa perbedaan yang terdapat pada ibadah Umrah dan Haji. Misalnya saja ibadah Haji hanya bisa dilakukan pada awal bulan Syawal sampai waktu subuh di Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah). Perbedaan lainnya adalah pada Rukunnya, yaitu ibadah Umrah tidak mencakup wukuf di Arafah, sedangkan ibadah Haji wajib untuk melakukan wukuf di Arafah.
Perbedaan Rukun Ibadah Umrah dan Haji
Rukun ibadah Umrah ada empat, yaitu: Niat Ihram, Tawaf, Sa’I, dan memotong rambut. Sedangkan rukun ibadah Haji ada lima, yaitu: Niat Ihram, Wuquf di Arafah, Tawaf, Sa’I, dan memotong rambut.
Hukum ibadah Umrah adalah wajib dan sunnah muakad? Kenapa bisa begitu?
Terdapat dua perbedaan pendapat diantara ulama mengenai Hukum dari ibadah Umrah yaitu:
- Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki, hukum ibadah Umrah adalah sunnah muakad atau sangat disarankan untuk dilakukan.
- Sedangkan menurut Mazhab Syafi’I dan Hanbali hukum ibadah Umrah adalah wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Ketentuan Umrah ini sesuai dengan firman Allah dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 196 yang berbunyi:
“Dan sempurnakalah ibadah Umrah dan ibadah haji karena Allah Ta’ala”
Tata Cara Melaksanakan Ibadah Umrah
- Ihram
Sebelum melakukan ihram, disunnahkan bagi orang yang hendak melakukan Umrah untuk mandi terlebih dahulu. Kemudian mengenakan wewangian pada bagian tubuh tetapi tidak boleh mengenai pakaian yang digunakan untuk ihram. Perlu untuk diperhatikan bahwasannnya pakaian ihram merupakan kain yang berwarna putih dan tidak dijahit.
Pelaksaan ibadah Umrah dimulai dengan ihram dari Miqat dan mengucapkan niat Umrah sebagai berikut:
لَبَّيكَ عُمْرَةً
Yang artinya: “Saya penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah Umrah.”
Bacaan niat ini dihafalkan saat mulai memasuki Miqat atau batas untuk dimulainya ibadah Umrah.”
Biasanya Miqat untuk jamaah haji Indonesia adalah Abyar Ali (Zulhulaifah), berdasarkan buku tuntunan manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bahwasannya bagi jamaah Umrah yang merasa khawatir jika ia tidak bisa menyelesaikan Umrahnya, bisa membaca:
فإِ نْ حَبَسَنِي حَا بِسٌ فَمَحَلّي حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ
Yang artinya: “Jika saya terhalang oleh sebuah halangan maka tempat tahallulku ialah di mana Engkau menahanku.”
- Mengucapkan talbiyah dari Miqat hingga Makkah
Mengucapkan lafal talbiyah adalah Sunnah Muakkad atau sangat ditekankan untuk mengerjakannya.
لَبََّيْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ،لَبَّيْكَ لاَ شَريْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ والْمُلكَ، لاَشَرِيْكَ لَكَ
Yang artinya: “Ya Allah saya penuhi panggilan-Mu, saya penuhi panggilan-Mu, saya penuhi panggilan-Mu, dan tidak ada sekutu bagi-Mu, saya penuhi panggilan-Mu. Sesunggunya segala puji dan nikmat serta semua kerajaan adalah milik-Mu dan tidak ada sekutu bagi-Mu.”
- Masuk ke Masjid Al-Haram dengan menggunakan kaki kanan
Setelah sampai di Masjid Al-Haram Makkah, maka masuklah dengan mendahulukan kaki kanan dan mengucap doa sebagai berikut:
،بسْمِ اللَّه، والصَّلاَةُ والسَّلاَمُ عَلَىرَسُوْاللِّه، اَللّهُمَّ َافْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِك أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.
Yang artinya: “ Dengan menyebut nama Allah, semoga shalawat dan salam dicurahkan untuk Rasulullah SAW. Ya Allah bukakanlah pintu rahmatmu untukku. Aku berlindung kepada Allah yang maha Agung dan Maha Mulia. Juga kekuasaan-Nya yang Mahaazali dari setan yang terkutuk.”
- Melakukan tawaf tujuh kali putaran di Ka’bah
Tawaf ini dimulai dari Hajar Aswad atau tempat yang searah dengannya, lalu jamaah harus menghadap ke arah Hajar Aswad kemudian mengucap kalimat Allahu Akbar dan mengusap Hajar Aswad menggunakan tangan kanan lalu menciumnya.
Jika tidak dapat meraih atau mencium Hajar Aswad, berilah isyarat saja dengan tangan. Tidak boleh mendesak orang lain untuk mencapai Hajar Aswad. Lakukanlah hal ini dalam setiap memulai putaran.
Tawaf ini dilakukan sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sisi kiri orang yang melakukan Tawaf. Pada putaran pertama sebaiknya dilakukan dengan lambat, dan untuk putaran selanjutnya dilakukan dengan biasa. Saat melakukan tawaf, dianjurkan bagi laki-laki untuk meletakkan pertengahan kain dibawah bahu kanan dan letakkan kedua ujungnya di atas bahu kiri.
- Sesampainya di Rukun Yamani, usaplah dengan tangan kanan
Apabila telah sampai di Rukun Yamani, mengusaplah dengan tangan kanan atau jika tidak cukup dengan memberikan isyarat. Saat berada diantara Rukun Yamani disunnahkan untuk membaca doa berikut:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Yang artinya: “Wahai Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia maupun kebaikan di akhirat, dan jauhkanlah kami dari siksa api neraka.”
Dan perlu di ingat bahwa salah satu syarat untuk melakukan Tawaf adalah bersuci, sehingga jika wudu batal di tengah-tengah Tawaf maka peserta Tawaf harus keluar terlebih dahulu untuk berwudu dan harus mengulang lagi Tawaf dari awal.
- Berdoa di makam Ibrahim
Apabila sudah selesai melakukan putaran ketujuh, ketika mendekati Hajar Aswad hendaknya peserta Umrah menutup pundak kanan dan menuju makan Ibrahim dengan berdoa.
وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
Artinya: “Dan jadikanlah sebagian makam Ibrahim tempat shalat”
- Shalat dua rakaat di masjid Al-Haram atau di arah makam Ibrahim
Jika memungkinkan, Shalatlah dua rakaat di makam Ibrahim antara dirinya dengan Ka’bah. Pada rakaat pertama bacalah surat Al-Kafirun, dan pada rakaat kedua bacalah surat Al-Ikhlas.
- Minum air zam-zam
Setelat melakukan Shalat dua rakaat, sebaiknya pergilah ke tempat air zam-zam dan minumlah airnya. Pada saat itu juga di sunnahkan untuk berdoa kepada Allah SWT dan menuangkan air zam-zam ke atas kepala.
- Berangkat ke Shafa
Saat sudah dekat dengan Shafa, bacalah ayat ini:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ
Yang artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwa merupakan sebagian dari syi’ar Allah.”
Lalu ucapkan bacaan berikut ini:
أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
Yang artinya: “Kami memulai dengan apa yang Allah dengannya memulai.”
- Bertakbir Sebanyak Tiga Kali.
Sesampainya di bukit Shafa, meghadaplah ke Ka’bah dan bertakbir tiga kali lalu mengucapkan:
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي ويُمِييْتُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ
Yang artinya: “Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, dan tidak ada sekutu bagi-Nya, hanya bagi Allah segala kerajaan dan hanya bagi Allah pula segala puji dan Allah Maha kuasa atas segalanya. Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah. Tidak ada sekutu bagi-Nya yang tepat janji dan memenangkan hamba-Nya. Dan Allah lah yang menghancurkan golongan orang kafir tanpa bantuan siapapun.”
- Turun Untuk Melakukan Sa’I di Shafa Dan Marwah
Ketika sudah berada di antara dua tanda hijau, lakukan Sa’i dengan belari kecil bagi laki-laki dan bagi perempuan tidak di anjurkan untuk berlari. Setelah sampai di Marwah menghadaplah ke Ka’bah dan hafalkan bacaan yang sama dengan bacaan di Shafa. Lakukanlah putaran sebanyak tujuh kali dari Shafa dan berakhir di Marwah.
- Mencukur Rambut
Untuk laki-laki disunnahkan untuk mencukur rambutnya hingga gundul, akan tetapi di cukur pendek juga dibolehkan. Sedangkan bagi wanita hendaknya mengambil rambut seujung jari kemudian memotongnya.
Apabila semua hal di atas sudah dilakukan, maka seseorang sudah sah menyelesaikan umrahnya. Dan orang yang mengerjakan Umrah akan diberikan pahala yang besar oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang disebutkan dalam hadis berikut ini:
“Diantara satu ibadah Umrah dengan ibadah Umrah lainnya merupakan penghapus dosa yang telah di perbuat di antara keduanya, sedangkan Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali Surga.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jadi, kesimpulannya Hukum Ibadah Umrah adalah wajib dan juga sunnah muakad. Tergantung bagaimana kita mempraktekkannya, jika kamu merupakan orang yang mampu, kamu bisa melakukan ibadah Umrah berkali-kali menurut hukum sunnah muakad. Sedangkan jika kamu mempunyai keuangan yang pas-pasan kamu bisa mengikuti hukum Umrah yang wajib dilakukan satu kali dalam seumur hidup.