Pengertian, Macam-Macam Najis, dan Cara Mensucikannya

0
466
Cara membersihkan najis
Cara Membersihkan Kotoran

Islam merupakan agama sempurna yang tujuan dari diturunkannya adalah sebagai pembimbing dan juga petunjuk bagi seluruh umat.

Ketetapan Islam mencakup seluruh aspek dalam kehidupan, mulai dari aqidah, syariah, dan juga ibadah, dan satu-satunya cara untuk mencapainya adalah dengan mengikuti apa yang telah Allah turunkan melalui nabi-Nya, Muhammad ﷺ .

Salah satu syarat wajib dalam ibadah adalah dengan suci dari hadas (hadas kecil maupun hadas besar). Karena itu, sebelum melakukan ibadah-ibadah yang disyariatkan, maka kita sebagai muslim wajib hukumnya untuk mensucikan diri dari najis dan kotoran.

Sebegitu pentingnya suci dari hadas sebelum beribadah, syarat ini menjadi sebab diterima atau tidaknya amal lho.

Maka pada pembahasan kali ini daris mau membahas sedikit nih tentang apa itu najis, hukum-hukum terkait najis, pentingnya mensucikan diri dari najis, macam-macam najis, contoh-contoh najis, dan bagaimana cara mensucikan diri dari najis.

Alrait, langsung aja.

Pengertian Najis

Secara bahasa najis bermakna kotoran (dalam bahasa Arab disebut al qadzarah).

Adapun secara istilah, najis merupakan semua hal yang dihukumi kotor oleh syariat, misalnya seperti bagkai, kotorran hewan, darah, dst.

Berdasarkan definisi Asy Syafi’iyah, najis adalah:

Sesuatu yang dianggap kotor sehingga mencegah sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan.

Hukum-Hukum Terkait Najis

Syariat telah menentukan batasan-batasan yang jelas terkait ketetapan benda-benda najis, atau benda yang terkena najis. Diantaranya;

1. Menyentuh Najis Tidak Berdosa

Menyentuh najis secara sengaja ataupun tidak, tidak membuat seorang muslim berdosa.

Berbeda dengan syariat sebelumnya (syariat nabi Musa), apabila salah seorang dari mereka terkena najis pada pakaiannya, pilihannya hanya dua; dibuang (disobek) pada bagian yang terkena najis dan kemudian ditambal, atau pakaian tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Seorang muslim tidak diharamkan bersentuhan dengan benda-benda najis, selama ia tidak sedang menjalankan ibadah yang membutuhkan kesucian darinya.

2. Suci Dari Najis Merupakan Syarat Ibadah

Adapun ketika hendak melaksanakan ibadah yang membutuhkan kesucian darinya, baru disini wajib bagi seorang muslim untuk mensucikan diri, baik itu najis di badan, pakaian, dan juga tempat ibadahnya.

3. Najis Tidak Membatalkan Suci

Apa kamu pernah ketika sudah berwudhu kemudian terkena najis?

Najis disini tidak membatalkan wudhu, selama najis tersebut tidak keluar dari diri kamu.

Misal, ketika sudah bersuci kemudian terkena kotoran cicak, maka hal yang perlu dilakukan disini hanya membersihkan (membasuh dengan air) bagian yang terkena kotoran tadi, dan wudhu kamu masih bisa untuk dipakai shalat, tidak perlu mengulang wudhu kembali.

4. Haram Untuk Dimakan

Sebelumnya sudah jelas bahwa boleh untuk bersentuhan dengan najis, namun bukan berarti boleh juga untuk mengkonsumsi benda-benda najis. Seornag muslim haram hukumnya untuk mengkonsumsi benda-benda yang sudah jelas hukumnya bahwa itu najis, walaupun dengan alasan pengobatan.

Keharaman mengkonsumsi hal-hal najis merupakan kriteria nomor satu dalam daftar urutan makanan haram. Dan hal ini sebagamana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Quran surat al A’raf: 157;

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.

5. Menggunakan Wadah Bekas Orang Kafir

Menggunakan alat-alat makan bekas orang kafir seperti piring, sedok dan gelas, menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah suci atau tidak?

Sesungguhnya ludah dan tubuh orang kafir itu suci dan bukan hal yang najis, al Quran menyebutkan najis pada diri mereka merupakan najis maknawi karena kekafiran mereka (dan hal ini terkait perihal terlarangnya bagi mereka untuk masuk ke masjid kaum muslimin). Sehingga kalau hanya sebatas ‘bekas orang kafir’, hal ini tidak ada masalah dalam kesucianya, sebagaimana kisah dalam riwayat al Bukahri berikut ini;

“Rasulullah ﷺ diberikan susu, kemudian beliau meminumnya sebagian lalu disodorkan sisanya itu kepada a’rabi (kafir) yang ada di sebelah kanan beliau dan dia meminumnya, lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama), lalu beliau berkata ’Ke kanan dan ke kanan’.”

Namun, hal yang menjadi perhatian disini adalah ketika orang kafir tersebut mengkonsumsi makanan yang dalam pandagan syariat haram (najis), seperti anjing, babi, khamar.

Lantas, apakah alat-alat bekas makan mereka itu bisa digeneralisir secara otomatis bahwa itu najis, walaupun secara zahir tidak tampak?

Dalam hal ini, secara umum para ulama tidak mengharamkannya apabila tidak nampak secara zahir terkait sisa hal-hal najis pada alat-alat makan bekas mereka. Para ulama hanya menghukumkan makruh apabila seorang muslim makan dengan bekas wadah orang kafir yang belum dibersihkan (disucikan), sehingga hukumnya tetap boleh dan makanan tersebut tidak menjadi haram.

Semua itu hukumnya boleh apabila hanya berdasarkan ragu saja. Namun jikalau memang jelas-jelas ada bekas najisnya secara kasat mata pada wadah tersebut, maka haram hukumnya menggunakan wadah tersebut, kecuali setelah dibersihkan.

6. Haram Digunakan Beristijmar

Beristinja adalah membersihkan dan mensucikan sisa bekas buang air kecil dan buang air besar. Dan bila media yang digunakan selain air, maka disebut juga dengan istilah istijmar.

Di dalam hadist yang diriwayatkan imam Muslim, Rasulullah ﷺ melarang kita untuk beristijmar menggunakan benda-benda najis, misalnya seperti tulang bangkai ataupun kotoran hewan yang kering.

7. Haram Ditempatkan Pada Benda Suci

Dalam syariat Islam, menghina tempat-tempat suci dengan benda najis merupakan sesuatu yang dilarang, sebagaimana pula haramnya memasukkan benda-benda najis ke dalam masjid. Juga, haramnya menempelkan benda najis ke mushaf Al Quran yang suci dan mulia.

8. Haram Diperjual-belikan

Pada dasarnya benda-benda najis itu haram hukumnya untuk diperjual-belikan. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam hadis Arbain Nawawi hadis ke-45;

Dari Jabir radhiyallahuanhu, beliau mendengar Nabi pada tahun penaklukan Makkah, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamr, bangkai, babi, dan patung..”

Rasulullah juga melanjutkan, “..”Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerangi orang-orang Yahudi, lantaran telah diharamkan atas mereka lemak hewan, namun mereka memperjual-belikannya dan memakan hasilnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Telah jelas bahwa jual-beli benda najis haram hukumnya, namun dalam penerapan detailnya para ulama agak sedikit bervariasi ketika menetapkan tentang boleh tidaknya. Di antara mereka ada yang mengharamakan secara mutlak, ada juga yang menghalalkan sebagaian dan mengharamkan sebagian lainnya, dengan catatan kalau memang bermanfaat dan dibutuhkan.

Contoh-Contoh Najis

1. Bangkai Makhluk Hidup

2. Kulit Bangkai

3. Kotoran Hewan

4. Hewan Najis dan Buas

5. Babi

6. Khamr atau Minuman Keras

7. Air Liur Anjing

8. Nanah

9. Darah

Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya

Dalam fikih, najis di dalam syariat dikelompokkan menjadi tiga macam berdasarkan tingkatannya, yaitu najis ringan (mukhaffafah), najis sedang (mutawassitah), dan najis berat (mughalladah).

1. Najis Ringan (Mukhaffafah)

Makna dari najis mukhaffafah adalah najis ringan. Salah satu contoh najis mukhaffafah adalah air seni bayi laki-laki yang kurang dari 2 tahun. Dan bayi tersebut hanya minum dari asi ibundanya, belum mengkonsumsi jenis makanan lain.

Contoh lain dari najis mukhaffafah adalah madzi (air yang keluar dari kemaluan akibat rangsangan atau karena lelah).

Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah

Ada beberapa cara yang sangat mudah untuk membersihkan najis ringan, diantarnya;

  • Menghilangkan Wujud (‘ain) Najis dengan Air

Apabila najis terkena pakaian, maka cukup dengan mengusapkan air ke bagian yang terkena najis, pastikan supaya tidak ada bagian najis yang tersisa. Dan pakaian bisa langsung untuk digunakan ibadah.

  • Berwudhu atau Mandi

Kalau yang terkena najis adalah anggota badan, bila sedikit bisa disucikan dengan berwudhu, Namun kalau yang terkena najis banyak, maka dianjurkan untuk mandi supaya najis tersebut benar-benar hilang.

Mencuci Dengan Sabun

2. Najis Sedang (Mutawassithah)

Najis Mutawassithah adalah najis sedang. Contoh dari najis sedang adalah semua yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang, kecuali air mani.

Hukum air mani adalah suci, namun harus melakukan mandi besar (wajib) bila air ini keluar, berbeda dengan air wadi dan air madzi yang najis (perlu dibersihkan supaya bisa ibadah), namun tidak mewajibkan orangnya untuk mandi besar.

Contoh lain dari najis mutawassithah adalah khamr (miras), dan bangaki makhluk hidup (kecuali manusia, ikan, dan belalang).

Kategori najis sedang ini dibagi menjadi dua, yaitu Najis ‘Ainiyah dan Najis Hukmiyah.

  • Najis ‘Ainiyyah

Najis ‘ainiyyah adalah najis yang masih ada wujudnya. Jenis najis ini dapat terlihat rupanya, tercium baunya, dan juga bisa dirasakan rasanya. Contoh dari najis ‘ainiyah adalah air seni yang masih bisa terlihat jelas wuud dan baunya.

Cara membersihkan najis ‘ainiyah adalah mencuci bagian yang terkena najis dengan air.

  • Najis Hukmiyah

Sedangkan najis hukmiyah adalah sesuatu yang dihukumi najis namun tidak ada tanda-tandanya, tidak bisa dilihat rupanya, tidak berbau, juga tidak berasa. Contoh  najis hukmiyah adalah air seni bayi yang sudah menegring sehingga tidak meninggalkan bekas apapun.

Contoh lain dari najis ini adalah khamr (miras) yang sudah mengering. Cara membersihkan najis hukmiyah cukup dengan mengaliri air dengan takaran yang lebih besar dari najis tersebut.

3. Najis Berat (Mughalladah)

Najis mughalladah merupakan najis berat. Jenis najis ini adalah yang paling berat dan perlu penanganan khusu untuk mensucikannya.

Contoh najis mughalladah adalah babi dan anjing, yang apabila tersentuh bagian tubuh atau pakaian, baik secara sengaja ataupun tidak, maka wajib baginya untuk melakukan hal-hal berikut.

Cara untuk membersihkan najis mughalladah adalah dengan membasuh air tujuh kali basuhan dan mencampur salah satunya dengan debu atau tanah. Tujuh kali basuhan disini baru terhitung setelah wujud najisnya hilang.

Misal pakaian terkena air liur anjing, maka basuh dengan air terlebih dahulu dan pastikan wujud liurnya sudah hilang, kemudian basuh dengan air yang tercampur tanah, baru basuh dengan enam kali dengan air biasa. Bisa juga ditambahkan dengan air kapur sebelum basuhan terkahir.

4. Najis yang dimaafkan (Ma’fu)

Najis ma’fu adalah najis yang dimaafkan dalam syariat, sehingga dapat ditolerir apabila tidak membersihkannya.

Contoh dari najis ma’fu adalah najis kecil yang sangat sedikit, sehingga tidak sampai beratsar (terlihat/berbau), misalnya darah pada hewan yang darahnya tidak mengalir (nyamuk, lalat, dst). Contoh lain, percikan air seni manakala mengenai pakaian ketika buang air tidak melepas seluruh pakaian.

Islam adalah agama yang mudah, sebagaimana Allah juga menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya, maka ibadah seorang muslim tetap dianggap sah dan tidak batal apabila terkena najis yang tidak disengaja.

Kesimpulan

Fitrah seorang muslim adalah suci. Selain itu, suci juga merupakan salah satu dari syarat ibadah dalam syariat dan tidak sah tanpanya. Dan najis adalah kotoran yang terdapat pada tubuh, pakaian, ataupun tempat yang menyebabkan batalnya suatu ibadah. Maka segala sesuatu yang terkena najis harus segera disucikan, dan caranya adalah dengan thaharah.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menjaga kita dari hal-hal yang diharamkan, dan memasukkan kita ke dalam golongan yang dicintai-Nya, yaitu golongan orang-orang yang gemar untuk mensucikan diri.

Wallahu a’lam bisshowab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini