Pengertian, Hukum dan Syarat Zakat

0
797

Zakat berasal dari bahasa Arab, dasar katanya adalah ‘zakah’ yang artinya suci atau menyucikan. Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Dinamakan zakat karena di dalamnya terdapat harapan untuk menyucikan hartanya.

Peran zakat di dalam Islam layaknya pajak dalam sebuah negara. Meskipun zakat termasuk dalam rukun Islam, tidak semua orang bisa melaksanakan zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa berzakat, salah satunya adalah memiliki harta yang cukup (tidak kekurangan).

Menurut istilah, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan seorang muslim dan diberikan kepada golongan orang yang berhak menerimanya, sesuai dengan syariat Islam yang telah ditentukan.

Berdasarkan kbbi, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerima (mustahiq).

Secara teknis, penerapan zakat adalah ketika seorang Muslim memberikan 2,5% dari hartanya untuk disumbangkan kepada mereka yang membutuhkan.

Selain menjadi penyuci harta, zakat juga menjadi pengingat bahwa harta tersebut bukanlah milik mereka, namun milik Allah yang dititipkan kepada mereka.

Diantara maslahat yang tumbuh dari penerapan zakat terhadap pribadi seorang muslim adalah sikap dalam mengasihi sesama, mewujudkan keadilan sosial, dan untuk mengentaskan kemiskinan.

Hasil dari penerapan zakat yang benar dan sesuai syariat akan menuntaskan kemiskinan dan hadirnya kemakmuran, sebagaimana yang terjadi tatkala kepemimpinan Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz, Khalifah dari Dinasti Umayyah.

Hukum Zakat

Zakat berulang kali disebutkan di dalam Al Quran, dan disandingkan dengan shalat. Artinya kedudukan amalan zakat ini sangat diperhatikan di dalam syariat.

Sebagaimana yang disebutkan di dalam surat Al-Araf (156);

Dari ayat sebelumnya kita dapat mengetahui bahwa hukum zakat adalah wajib bagi umat muslim yang mampu secara finansial. Makna wajib disini adalah akan diberi ganjaran (pahala) apabila dilaksanakan dan akan mendapatkan dosa apabila ditinggalkan.

Syarat-Syarat Zakat

Sebagaimana kita tahu sebelumnya, zakat hukumnya adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya, diantaranya;

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Baligh dan berakal (muthlaq tasarruf)
  4. Harta yang dikeluarkan merupakan harta yang wajib dizakati
  5. Telah mencapai nishab (batas minimal harta untuk zakat)
  6. Dimiliki secara penuh
  7. Kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun
  8. Tidak dalam keadaan berutang

Rukun-Rukun Zakat

Adapun rukun zakat adalah hal-hal yang harus dilakukan tatkala ingin berzakat. Berikut adalah rukun-rukun zakat;

1. Niat

Niat merupakan amalan hati, adapun pelafalan berguna untuk menghilangkan was-was shaitan. Maka ketika hendak menunaikan zakat, niatkan di dalam hati untuk berzakat semata-mata hanya untuk Allah ﷻ.

2. Adanya Pemberi dan Penerima Zakat

a. Pemberi zakat

Muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat (pemberi zakat). Tentunya dengan memenuhi syarat-syarat yang sudah disebutkan sebelumnya.

b. Penerima zakat

Adapun Mustahiq adalah orang-orang yang berhak menerima zakat (penerima zakat).

Dalam Al Quran pada surat At-taubah ayat 60, Allah ﷻ menyebutkan 8 kategori penerima yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari zakat.

Dalil penerima zakat

Perintah untuk membayar zakat diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu memenuhi kebutuhan harinnya secara layak dan memenuhi syarat. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidupnya, maka tidak ada kewajiban untuk membayar zakat. Sebaliknya, malah mereka yang layak untuk mendapatkan zakat. Berikut diantara mustahiq zakat;

Fakir

fakir adalah seseorang yang tidak memiliki kecukupan harta untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya. Seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Miskin

Adapun miskin adalah mereka yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan primer mereka.

‘Amil Zakat

Amil adalah orang yang ditunjuk Imam (penguasa negara) sebagai pengurus untuk menarik, mengumpulkan, dan menyalurkan pendistribusi zakat kepada golongan yang berhak menerimanya.

Mu’allaf

Salah satu penerima zakat adalah orang yang  baru masuk Islam (mu’allaf). Hal ini bertujuan supaya menguatkan hati mereka, dan semakin meyakini Islam sebagai agamanya, Allah ﷻ sebagai Tuhan, dan Muhammad ﷺ sebagai rasul-Nya.

Riqab / Memerdekakan Budak

Riqab merupakan salah satu orang yang berhak (mustahiq) zakat, maknanya secara khusus yaitu memerdekakan budak. Zakat ini digunakan untuk menebus budak supaya mereka dimerdekakan. Mereka yang memerdekakan budak juga layak untuk menerima zakat.

Adapun budak disini diartikan sebagai, tawanan perang yang dibenarkan secara syariat, atau keturunan dari budak.

Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim adalah orang yang memikul hutang untuk kemanfaatan maslahat. Misal kemaslahatan umum seperti orang yang berhutang demi membayar ganti rugi pertikaian di antara dua pihak dari kaum muslimin, guna untuk menghentikan pertikaian.

Adapun mereka yang berhutang untuk kepentingan maksiat; seperti judi, dsb. Mak hak mereka untuk mendapat zakat gugur.

Fi Sabilillah

Makna dari fii sabilillah adalah segala sesuatu tujuan kepentingannya di jalan Allah. Contohnya seperti, mebangun pendidikan Islam, kepentingan dakwah, kesehatan, mengelola panti asuhan, dst.

Ibnu Sabil

Ibnu Sabil, atau disebut juga dengan musaffir adalah seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh, dengan tujuan bukan untuk maksiat. Misal pekerja dan pelajar di tanah perantauan, adapun safar dalam tujuan maksiat, maka tidak disebut safar.

Jenis-Jenis Harta yang dizakatkan dan Cara Menghitungnya

Dalm pembahasan zakat, ada beberpa jenis harta yang masuk ke dalam zakat. Berikut beberapa harta yang wajib dizakatkan;

 Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikannya, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, merdeka ataupun budak, dengan tujuan untuk menyucikan harta.

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang ditunaikan satu kali dalam satu tahun. Waktu membayar zakat fitrah pada umumnya dilakukan pada bulan Ramadhan, dan biasa ditunaikan tatkala menjelang hari raya Idul Fitri.

Perbedaan atara zakat fitrah dan zakat yang lain adalah waktu penyerahannya. Zakat fitrah boleh diserahkan mulai dari awal bulan Ramdhan sampai akhir Ramadhan, atau sebelum shalat pada hari raya Idul Fitri. Terhitung sejak matahari tenggelam pada hari raya. Adapun zakat yang lain, tidak ada ketentuan khusus sebgaimana zakat fitrah.

Besar zakat fitrah disesuaikan dengan apa yang dia konsumsi (muzakki) setiap harinya pada waktu yang berlaku, sebab ada perubahan akbiat inflasi. Zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar satu sha’ (setara 3-5 liter makanan pokok) atau 2,5 kg beras / kurma/ gandum / sagu, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadist.

Untuk mereka yang belum bisa menunaikan zakatnya secara mandiri, maka yang membayarkan zakat untuknya adalah orang yang bertanggung jawab terhadap dirinya. Misal kewajiban zakat anak ditunaikan olehh kedua orang tuanya.

Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang setara satu sha’, Kemudian dari nominal uang tersebut disesuaikan dengan harga sembako yang berlaku di daerah atau negara tersebut.

Salah satu hikmah dari zakat selain mensucikan harta bagi yang menunaikannya adalah menjaga dia dari ucapan fahisy (kotor atau tidak pantas) dan maksiat (berbuat dosa). Disamping itu juga memberikan kebahagiaan kepada orang lain tatkala kita berbahagia di hari raya. Islam meliputi segala aspek. Bagaimana mungkin kita berbahagia sedangkan saudara kita ada yang kelaparan

Zakat Maal

Secara pengertian, maal bermakna harta. Jadi zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang didapatkan, atau biasa juga dikenal dengan zakat penghasilan. Penghasilan baik itu hasil pertanian, pertambangan, ternak, hasil laut dan perak.

Karena zakat maal ini sangat berkaitan dengan harta, maka harta yang bisa dizakatkan adalah harta yang memiliki syarat-syarat khusus seperti dimiliki, bisa disimpan (dikuasai), dan bisa diambil manfaatnya. Berikut diantara syarat-syarat harta yang wajib dizakatkan;

  1. Kepemilikian harta yang dimiliki secara penuh. Harta ini harus memiliki nilai dan manfaat secara utuh, dan harta yang  didapatkan harus sesuai (tidak menyelisihi) dengan syariat Islam. Maka tidak sah apabila berzakat menggunakan harta yang didapatkan dengan cara yang tidak sesuai, seperti menipu, mencuri, dst
  2. Harta yang dimiliki sudah mencapai nishab (batas minimal untuk dizakatkan)
  3. Harta tersebut bisa berkembang atau bertambah
  4. Harta yang akan dizakatkan merupakan kelebihan setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi. Adapun jumlah nominalnya, setiap orang bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan anggota keluarganya. Maka kalau kebutuhan pokoknya tidak terpenuhi, tidak ada wajib zakat maal atas dirinya.

Zakat Emas dan Perak

Untuk ketentuan zakat emas dan perak. Harta yang dizakatkan adalah emas dan perak yang sudah mencapia nishab (batas minimal) nya, dan sudah dimiliki selama satu tahun.

Adapun penghitungan zakat malal berupa emas sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Maka perlu disesuaikan dengan harga pasar (karena adanya perubahan harga setiap tahunnya).

Contoh misal seseorang memiliki emas 100 gr, dan berdasarkan harga pasar 1 gr senilai 1 juta rupiah. Maka zakat yang wajib baginya untuk dikeluarkan adalah 2,5 juta rupiah. 100 gr x Rp1.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000.

Zakat Binatang Ternak

Harta berupa hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah jewan yang memberikan manfaat, yang digembala, mencari makanan sendir dengan digembala, mencapai nishab, dan sudah dimiliki  selama satu tahun.

Masing-masing hewan ternak memiliki zakat yang berbeda. Misal seperti sapi, kalau jumlahnya sudah mencapai 30 ekor, maka zakat yang dikeluarkan berupa seekor anak sapi yang berusia satu tahun.

Zakat Perdagangan (Tijarah)

Zakat perdangan atau dikenal juga dengan zakat tirakat merupakan zakat yang memiliki kaitan dengan komoditas perdagangan. Ketentuan dari zakat ini diambil dari modal, yang kemudian dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5%. Bisa dibayarkan dengan uang yang setara dengan nilai tersebut, atau bisa juga berupa barang dagangan.

Zakat Pertanian

Dalam pertanian, harta yang wajib dizakatkan adalah hasil tumbuhan yang mimiliki nilai ekonomis. Misal seperti sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dst.

Zakat Rikaz

Rikaz adalah harta yang terpendam lama sejak zaman dahulu. Contoh paling dekat yang bisa diambil dari rikaz adalah harta terpendam (harta karun). Harta rikaz baru boleh dizakatkan apabila tidak ada pemiliknya.

Hikmah Ibadah Zakat

Mendapatkan Ridho Allah

Zakat merupakan salah satu syariat yang ditetapkan Allah untuk kemaslahatan semua manusia. Zakat juga masuk di dalam rukun Islam yang keempat. Selain mendapatkan pahala, zakat juga menjadi penyebab datangnya ridha Allah SWT.

Sebagaimana yang disebutkan di dalam surah Ar Rum (39);

AYAT RUM 39

Diampuni Dosa-dosa

Setiap ibadah yang dikerjakan sesuai dengan syariat, maka jaminannya adalah ganjaran berupa pahala disisi Allah SWT. Selain itu, karena sebab pahala ini turunlah rahmat dan berkah yang bisa memasukkan seseorang ke dalam surga-Nya.

Jaminan Mendapat Petunjuk dari Allah SWT

Tempat asal kita adalah surga. Kemudian kita diturunkan ke muka bumi untuk menjadi khalifah, sekaligus menjadi tempat ujian untuk setiap insan agar bisa kembali dan bertemu Rabbnya.

Tanpa petunjuk dari-Nya, maka hawa nafsu selalu mendorong manusia untuk berbuat yang buruk dan keji (fahisy), kecuali mereka (orang-orang terpilih,- mukhlasin) yang telah diberi petunjuk dan pertolongan darinya.

Nah zakat merupakan salah satu dari sebab jaminan petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT, sebagimana yang disebutkan di dalam firman-Nya;

LUKMAN 4-5

Menyempurnakan Iman

Di dalam hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim merujuk kepada rasa kepedulian terhadap sesama dan kaitannya dengan sempurnanya iman seseorang.’ Maka dengan menunaikan zakat, seseorang telah membantu dirinya untuk menyempurnakan sebagian dari imannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini