Penjelasan Hukum Haid, Nifas, dan Istihadah

0
833
Pengertian haid, nifas, dan istihadah
Pengertian haid, nifas, dan istihadah

Wanita tentunya perlu belajar tentang fiqih wanita. Laki-laki pun demikian, ya walaupun kurang relevan. Sebagaimana yang terdapat di ungkapan, “perempuan diuji dengan haid, nifas, dan istihadah. Adapun laki-laki diuji dengan belajar hukum-hukum tersebut“. Walaupun tidak mengalami, setidaknya kita tahu sunnatullah apa yang Allah ﷻ karuniai pada wanita, juga apa hikmah yang ada di dalamnya.

Darah yang keluar dari kemaluan perempuan ada tiga jenis, yaitu darah haid, darah nifas, dan darah istihadah.

Haid adalah darah yang keluar dari perempuan secara alami, bukan sebab penyakit ataupun melahirkan, dan merupakan tanda sehatnya seorang perempuan. Ciri-cirinya adalah warna merah pekat yang cendrung ke warna hitam (aswad muhtadam).

Dalam hitungan bulan Qamariyah, ulama menghukumi darah haid semenjak perempuan berusia 9 tahun atau lebih.

Durasi umum haid adalah 6-7 hari. Waktu paling pendek dari haid adalah 1 hari 1 malam, dan paling panjangnya adalah 15 hari dan malamnya. Kalau lebih dari itu, maka itu adalah darah istihadah.

Durasi minimal waktu suci perempuan adalah 15 hari antara dua haid. Diambil dari durasi haid terpanjang 15 hari. Berarti waktu suci (tuhr) bagi perempuan minimal 15 hari juga, sebelum datang haid berikutnya. Dan maksimalnya tak terbatas.

Perempuan normalnya tidak haid saat hamil. Tapi ada juga perempuan yang haid ketika dia hamil. Inilah kenapa penulis [1] menyebut diantara dua haid. Yakni untuk membedakan antara haid ke haid, dan haid ke nifas. Karena bisa terjadi ketika seorang perempuan haid, dan 2 hari kemudian dia melahirkan, maka tidak harus mencapai 15 hari seperti yang disebutkan sebelumnya.

Kalau semisal haid perempuan 6 hari, maka masa sucinya (tuhr) adalah 24 hari. Pun kalau 7 hari, maka masa sucinya (tuhr) adalah 23 hari. Begitu seterusnya. Tinggal dikurangi masa haidnya dalam satu bulan, maka sisanya adalah masa suci.

Adapun darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan (setelah bayi keluar sempurna). Maka darah yang keluar sebelum atau bersamaan dengan kelahiran, tidak disebut darah nifas.

Rentang waktu untuk nifas adalah sebentar (lahdzhah), dan terhitungnya dimulai sejak bayi keluar sempurna. Durasi pada umumnya 40 hari, dan waktu paling lama adalah 60 hari. Tak ada referensi dalil disini, jadi para ulama mengamambil hukum dengan metode penelitian (istiqra’).

Durasi waktu hamil (kehamilan; haml) umumnya 9 bulan. Paling pendek 6 bulan lebih sedikit (lahdzhatan), lebih ketika waktu ‘berhubungan’, dan ‘waktu melahirkan’ . Waktu paling lama adalah 4 tahun.

Waktu enam bulan dari waktu terpendek dari kehamilan diambil dari kedua ayat di Al Quran berikut;

Menurut Ibnu Abbas ؓ masa dua tahun untuk menyusui hanya diperuntukkan bagi bayi yang lahir secara prematur, seperti enam bulan masa kandungan. Adapun kalau lahir dalam usia kandungan lebih dari enam bulan, maka waktu untuk menyusui juga berkurang dari dua tahun.

Beliau berdalil dengan Al Quran dalam surat Al Ahqaf [46] ayat 15, “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.”

Maka bentuk dari maksimalnya perhatian seorang ibu terhadap bayinya adalah menyusuinya selama dua tahun. “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS Luqman [31]: 14).

Disebutkan di dalam ayat tersebut, total masa mengandung dan menyusui adalah 30 bulan. Maka kalau dua tahun (24 bulan) dihabiskan untuk menyusui, tentu sisanya hanya enam bulan untuk masa mengandung. Jikalau masa mengandung sampai 9 bulan, maka otomatis masa menyusui menjadi 22 bulan. Hal ini dihitung dari masa terpendek kehamilan adalah 6 bulan.

Sedangkan istihadah adalah darah selain darah haid dan nifas. Dirinci, darah penyakit.

Hal-hal yang Diharamkan Ketika Haid dan Nifas

Adapun hal-hal yang diharamkan ketika haid dan nifas ada 9 hal.

  1. Shalat (wajib ataupun sunnah), sujud tilawah, dan sujud syukur
  2. Puasa (wajib ataupun sunnah)
  3. Membaca Al Quran
  4. Menyentuh dan membawa mushaf (Al Quran). Pengecualian, boleh menyentuh atau membawa mushaf kalau dikhawatirkan akan diambil orang kafir, untuk menghindari dihinakan atau dibakar. Menjaga kehormatan Al Quran.
  5. Masuk masjid. Kalau khawatir akan mengotori masjid, hukumnya haram. Kalau tidak, maka hukumnya makruh.
  6. Thawaf (wajib ataupun sunnah)
  7. Bersetubuh (jima’ / wat-u). Hukum melakukan setubuh ketika haid haram. Tapi kalau terjadi, disunnahkan untuk membayar 1 dinar ketika di awal masa haidnya, dan ½ dinar kalau di akhir masa haid.
  8. Istimta’ (mencari kenikmatan / foreplay). Diharamkan istimta’ dengan apa yang ada di antara pusar sampai ke lutut perempuan, dan tidak diharamkan di lutut, pusar, dan apa yang ada diatasnya.
  9. Talak. Diharamkan menalak perempuan ketika dia haid. Ulama menyebutnya Talak bid’ah

Untuk puasa dan talak, baru bisa dilaksanakan kembali setelah berhenti keluar darah (inqita’ ad-dam). Dan sisanya, bisa dilakukan dengan mandi (ightisal).

Tambahan Ilmu (Tsaqofah)

  • Tatkala haid, boleh melakukan semua rukun haji, kecuali thawaf. Hal ini diambil dari riwayat ketika Aisyah ؓ melakukan haji bersama Nabi ﷺ dan melakukan semua rukun, kecuali thawaf.
  • Ketika masuk ke masjidil haram, disunnahkan untuk thawaf dan bukan shalat tahiyyatul masjid

QnA

Kalau anak perempuan belum tepat 9 tahun, apakah itu darah haid juga?

Hitungan 9 tahun disini adalah Qamariyah. Kalau belum sempurna 9 bulan, ulama menetapkan rentang waktu kurangnya maksimal 16 hari. Yaitu hari minimal haid (1 hari), ditambah waktu minimal masa suci (15 hari), yakni 16 hari.

Misal umurnya 8 tahun 11 bulan 14 hari, dan sudah keluar darah, maka itu bukan haid, tapi istihadah. Tapi kalau umurnya sudah 8 tahun 11 bulan 15 hari, maka itu sudah terhitung haid. Dihitung menggunakan tahun Qamariyah sejak kelahiran.

Kenapa maksimal waktu suci (tuhr) perempuan tak terbatas?

Karena ada beberapa perempuan yang hanya haid satu kali seumur hidupnya.

Apakah ketika melahirkan membatalkan puasa?

Ya, membatalkan puasa. Kecuali ketika perempuan berpuasa dalam keadaan hamil, dan meneruskan puasanya sampai waktu maghrib dan berbuka, kemudian ia baru melahirkan, maka sah puasanya.

Persiapan melahirkan kan lama, ada jeda antar pembukaan dsb, kalau masuk waktu shalat bagaimana?

Selama bayi belum keluar sempurna, maka hukum nifas belum jatuh padanya. Maka dalam keadaan sakit tersebut, si perempuan wajib mengganti (qadha’) shalat yang ia lewati selama masa sebelum melahirkan.

Wallahu a’lam.


[1] Penulis. Imam Ahmad bin Husein (Masyhur dengan nama Abi Syuja’) Rahimahullah Ta’ala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini