Ilmu Faraid Adalah Ilmu Tentang Hak Waris
Setiap manusia tentunya akan mengalami kematian, baik yang masih muda ataupun yang sudah tua. Dan di akhir zaman ini seringkali terjadi yang namanya perebutan waris atau warisan setelah orang tuanya meninggal dunia. Waris disini adalah kekayaan ataupun hutang yang dimiliki oleh pemilik waris. Supaya tidak terjadi kecurangan dan kekeliruan, ada baiknya jika kita mengerti atau memperlajari tentang ilmu faraid. Ilmu faraid adalah ilmu yang membahas tentang pembagian warisan atau hak waris.
Dalam Islam, hukum memperlajari ilmu Faraid adalah Fardhu Kifayah, yang artinya jika sudah ada orang yang cukup dan mempelajari ilmu Faraid maka Sunnah hukumnya bagi yang lainnya. Akan tetapi ada baiknya juga jika kamu ikut mempelajarinya, supaya kelak jika ada permasalahan tentang hak waris dan cara pembagiannya. Kamu bisa langsung mengatasinya dengan ilmu Faraid yang kamu miliki tanpa harus mencari orang lain yang mengerti ilmu untuk mengurusnya.
Dalam Hukum Islam, anak laki-laki memiliki bagian warisan yang lebih besar dari pada anak perempuan. Yaitu sekitar dua kali lipat dari hak waris perempuan. Akan tetapi apabila anak laki-laki tersebut merupakan anak tunggal, maka ia akan mendapatkan setengah dari jumlah warisan ayahnya.
Hal tersebut tertera pada firman Allah SWT, dalam Quran Surat An-Nisaa’ ayat 11 yang artinya: “Allah mengisyaratkan untukmu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu: Bagian anak laki-laki adalah dua bagian anak perempuan.”
Berdasarkan firman Allah tersebut, Akhmad Arif memberikan sebuah catatan berdasarkan tafsirnya, yaitu:
- Bahwasannya terdapat kata yang mewajibkan dan kata jamak dari anak, baik itu anak laki-laki ataupun anak perempuan.
- Yang kedua, Allah memberikan bagian untuk anak laki-laki dua kali lipat dari pada anak perempuan dikarenakan anak laki-laki memiliki tanggungjawab yang lebih besar dari pada anak perempuan. Diantaranya adalah menafkahi dirinya, anak, istri dan kerabat lain yang berada pada tanggungjawabnya. Sedangkan anak perempuan tidak memiliki kewajiban seprti itu.
“Sesungguhnya Agama Islam sudah memuliakan hak perempuan dengan memberikannya bagian dalam hal warisan. Jika dibandingkan dengan masa jahiliyah, anak perempuan tidak mendapatkan hak waris sedikitpun.” Hal ini dijelaskan pada Quran Surat An-Nisaa’ ayat 7.
Dalam pembagian hak waris untuk anak laki-laki ini terdapat dua hal yaitu Asobah Binnafsi (jika tidak memiliki anak perempuan) dan Asobah Bilghair (memiliki anak laki-laki dan perempuan). Dalam Asobah Binnafsi, ada beberapa hal yang bisa menyebabka untuk mendapatkan warisan, yaitu disebabkan karena kekerabatan, pernikahan dan bagi seseorang yang telah membebaskan budak.
Dalam hal penerimaan warisan, maka jenis kelamin anak juga mempengaruhi. Maksutnya disini adalah jika pewaris hanya memiliki anak perempuan saja, maka jumlah yang diterima olehnya tidak selalu lebih sedikit dari pada anak perempuan.
Ilmu Faraid Adalah Ilmu Tentang Hak Waris
Ilmu Faraid ini sangat penting untuk dipelajari, karena di dalam ilmu ini terdapat beberapa aturan yang membahas tentang siapa saja yang berhak untuk mendapatkan warisan hingga seberapa besar bagian harta warisan untuk setiap ahli waris.
Dengan mempelajari ilmu faraid, seseorang akan lebih mudah membagikan hartanya sesuai dengan syariat Islam. Sehingga dengan begitu ia akan terhindar dari pembagian warisan yang tidak adil yang bisa membuat terpecah belahnya keluarga.
Oleh karena itu banyak pesantren yang para santrinya di tekankan untuk bisa menguasai ilmu faraid. Dengan tujuan supaya kelak jika mereka sudah berada di tengah-tengah masyarakat, mereka bisa memberikan bimbingan kepada seseorang yang akan membagikan warisannya.
Rasulullah SAW bersabda bahwasannya:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَحُثُّ عَلَى تَعَلِّمُ الْفَرَائِضِ وَيَقُوْلُ: تَعَلَّمُواالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَافَاِنَّهَانِصْفُ الْعِمْ ِوَهُوَأَوَّلُ شَىْءٍ يُنْسَى وَيُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِى.
Yang artinya: “Belajarlah kamu ilmu Faraid dan ajarkan apa yang kamu pelajari tentang ilmu Faraid, karena sesungguhnya ilmu Faraid ibaratnya separuh ilmu. Ilmu Faraid adalah ilmu yang pertama dilupakan dan ilmu yang pertama diangkat dari umat-Ku.”(Kasyful Ghummah, halaman 31 jilid 2).
Dalam hadis lainnya disebutkan bahwasannya.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :تَعَلَّمُواالْقُرْاَنَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُواالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَافَاِنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمِ مَرْ فُوْعٌ وَيُوْشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ وَالْمَسْأَلَةِ فَلَايَجِدَانِ أَحَدًابِخَبَرِهِمَا.
Rasulullah SAW bersabda: “Belajarlah Al-Quran dan ajarkanlah olehmu kepada yang lainnya. Belajarlah ilmu Faraid dan ajarkan tentang apa yang kamu pelajari. Karena sesungguhnya aku akan mati dan ilmuku juga akan diangkat. Aku khawatir dua saudara berselisih mengenai warisan dan pembagian warisnya, kemudian keduanya tidak mendapatkan orang yang tepat yang bisa menjelaskannya sesuai dengan ilmu Faraid”. (Kasyful Ghummah, halaman 31 jilid 2).
Prinsip Waris dalam Islam di Indonesia
Ada beberapa prinsip dalam Hukum Kewarisan Islam, yaitu:
1.Prinsip Ijbari
Prinsip ini adalah peralihan harta seseorang yang sudah meninggal dunia untuk yang masih hidup berlaku atas kehendak Allah atau bukan kehendak ahli waris dan pewarisnya.Prinsip Individual
2. Prinsip Individual adalah setiap ahli waris berhak mendapatkan bagian yang seharusnya tanpa terikat dengan ahli waris lainnya.
3. Prinsip Bilateral
Prinsip bilateral adalah seseorang yang menerima hak waris dari kedua belah pihak kerabat. Yaitu garis keturunan laki-laki maupun perempuan.
4. Keadilan berimbang
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dari yang diperoleh dengan kebutuhan atau keperluannya.
5. Prinsip personalitas Islam
Prinsip personalitas yaitu peralihan hak waris apabila pewaris dan ahli waris sama-sama menganut agama Islam.
6. Prinsip pembagian seketika
Prinsip ini adalah pembagian warisan yang dilakukan setelah ahli waris meninggal.
7. Prinsip penyebarluasan dengan prioritas keluarga
Pada prinsip ini bukan hanya anak yang akan mendapatkan warisan, melainkan istri, ayah, nenek, kakeh dan juga cucunya.
8. Prinsip kesamaan hak dan perbedaan bagian
Prinsip ahli waris langsung yaitu: Golongan laki-laki: Ayah, anak laki-laki, paman, saudara laki-laki dan kakek laki-laki. Dan golongan perempuan: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Apabila seluruh ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan hanya anak, ayah, ibu dan janda atau duda.
9. Hubungan darah
Hubungan darah yang dimaksud disini adalah hubungan yang diperoleh dari pernikahan sah, pernikahan subhat dan atas pengakuan anak.
10. Prinsip wasiat wajibah
Maksutnya adalah anak angkat dan ayah angkat yang secara timbal balik bisa mendapatkan wasiat mengenai harta masing-masing. Apabila tidak ada wasiat dari ayah angkat kepada anak angkat maka bisa diberikan wasiat oleh pengadilan Agama.
11. Prinsip F. galiter
Maksudnya disini adalah hubungan darah pemeluk agama, selain agama Islam, selain agama Islam mendapatkan wasiat ini maksimal 1/3 bagian dan tidak boleh lebih dari ahli waris yang sederajat dengannya.
Nah, kesimpulannya Ilmu Faraid Adalah Ilmu Tentang Hak Waris yang perlu dipelajari bagi umat islam. Meskipun hukum ilmu Faraid adalah Sunnah Muakad dan tidak wajib, akan tetapi sebaiknya sebagai umat islam kita perlu mempelajarinya dengan benar dan sungguh-sungguh. Supaya kelak bisa memberikan contoh atau menurunkan ilmu perhitungan waris (Faraid) tersebut ke anak cucu kita.